Jika Anda saat ini memiliki akun Facebook atau Twitter palsu yang digunakan untuk sekadar iseng, sebaiknya jangan diaktifkan lagi.
Baru-baru ini, Rusia telah merilis sebuah undang-undang yang mungkin dirasa tidak masuk akal. Menurut lansiran Softpedia, (17/1), pemerintah Rusia akan menjatuhkan denda sebesar USD 150 ribu atau setara dengan Rp 1,8 miliar bagi siapa pun yang terbukti membuat akun Facebook maupun Twitter palsu.
Undang-undang ini dibuat untuk menghindari praktek kejahatan yang marak terjadi. Bahkan politisi Vitaly Milonov dan Federal Code of Administrative Violations, menjadi aktor insiatif pencetusan undang-undang tersebut.
Menurutnya, aksi terorisme menjadi pemicu ditelurkannya undang-undang itu.
"Saat ini, tak hanya teror bom dari para teroris, bahkan segala macam kejahatan juga bisa tersebar melalui akun Facebook palsu," ujar Milanov.
Jika di Rusia telah ditentukan undang-undang seperti itu, bagaimana dengan Indonesia? Tanah air ini sudah cukup banyak kejadian terorisme yang tersebar hampir di sleuruh penjuru daerah. Jika hal tersebut terus berlanjut, bukan tidak mungkin undang-undang Rusia tersebut akan diterapkan di Indonesia.
Untuk itu, mulai sekarang berhentilah membuat akun facebook atau Twitter palsu, atau Anda akan dijatuhi denda Rp 1,8 miliar.
[sumber : merdeka.com]
0 Komentar